Sosial budaya

Ekonomi Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara, harus menjadi jiwa yang menginspirasi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Konsensus adalah suatu kesepakatan kata atau mufakat pendapat yang dicapai melalui kebulatan suara. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan kuat, tidak mudah terombang ambing oleh persoalan hidup berbangsa, tentu perlu memiliki sebuah dasar dan ideologi negara yang kokoh dan kuat.

Pancasila diambil dari Bahasa Sanskerta yang artinya prinsip atau asas dari kehidupan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara artinya bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah harus mencerminkan nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila dan tidak boleh bertentangan (Olsep, A. 2015). Menurut Bagir dan Dwipayana, di Indonesia ide terkait Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila sering disebut sebagai salah satu penanda identitas nasional bangsa Indonesia. Ide ini diterima sebagai consensus sejak masa awal kemerdekaan negara Indonesia (Bagir dan Dwipayana dkk, 2011:53).

Konsensus Nasional 

Konsensus adalah sebuah kesepakatan para pemimpin kekuatan social politik yang mewakili kekuatan social dalam masyarakat sebagai hasil musyawarah untuk mencapai cita-cita bangsa. Pancasila dianggap sebagai consensus nasional karena dasar negara yang dirumuskan dan dimusyawarahkan oleh tokoh-tokoh bangsa melalui sidang BPUPKI dan Pancasila juga melambangkan atas perbedaan suku, budaya, dan agama.

Konsensus nasional terhadap Pancasila, pertama diadakan pada 22 Juni 1945 yang dikenal sebagai piagam Jakarta, oleh Muhammad Yamin disebut Jakarta Charter. Pancasila lahir dari para pendiri bangsa, diantaranya Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Ketiga pendiri ini tersebut mengajukan usulan dasar negara yang nantinya menjadi dasar negara Indonesia. Ketiga mengusulkan masing-masing usulannya yang berjumlah lima dan memiliki kesamaan isi dan materinya. (Aim Abdulkarim, Membangun Warga Negara yang Demokratis). 

Dasar Negara

Pancasila juga sebagai dasar negara yang berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan yang ada pada negara Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Artinya, Pancasila harus senantiasa menjadi ruh maupun power yang menjiwai dalam kegiatan membentuk negara. Dalam kehiduppan bernegara dan berbangsa, masyarakat Indonesia mengenal Pancasila sebagai dasar negara, pedoman, dan pandangan hidup, yang nilainya diangkat dari kehidupan masyarakat sendiri. Dasar negara merupakan sebuah alas atau fundumen yang menjadi pijakan adan mampu memberi kekuatan kepada berdirinya bangsa negara. Negara idonesia dibangun juga atas landasan atau ppijakan yakni Pancasila. Pancasila dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur tatanan bernegara, termasuk didalamnya unsur-unsur pemerintahan, wilayah, dan rakyat.

Posting Komentar

0 Komentar